Entertainment
Senin, 17 Februari 2014 - 13:07 WIB

ROGER DANUARTA DITANGKAP : Roger Danuarta Terancam 12 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pesinetron dan model Roger Danuarta dikawal petugas kepolisian seusai pemeriksaan dirinya terkait penggunaan narkoba di Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (17/2/2014). (JIBI/Antara)

Solopos.com, JAKARTA–Artis Roger Danuarta kedapatan mengkonsumsi narkoba saat dirinya ditemukan setengah sadar di wilayah Jalan Kayu Putih Tengah Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur, Minggu (16/2/2014) dini hari.

Menurut keterangan Kapolres Jakarta Timur Kombes Mulyadi Kaharni, Roger ditemukan oleh warga saat mobil yang dikendarainya Mercedez Benz E320 silver dengan nopol B368RY berhenti di tengah jalan.

Advertisement

“Warga yang mengamankan karena curiga mobil berhenti di tengah jalan, setelah ditemukan ternyata dia setengah sadar,” kata Mulyadi di Jakarta, Senin (17/2/2014).

Dalam mobil tersebut polisi mendapatkan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 15,70 gram dan heroin 1,50 gram.

Roger Danuarta kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam pasal 111,112 Subsider Pasal 127 UU No 25 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Advertisement

“Sekarang sedang dalam pemeriksaan, dan ancamannya 12 tahun penjara,” pungkas Mulyadi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif