SOLOPOS.COM - Roro Fitria bersama Tersangka WH di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/2/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Elora)

Sudah dua pekan lamanya Roro Fitria ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya atas kepemilikan sabu.

Solopos.com, JAKARTA – Kuasa hukum Roro Fitria Irsan Gusfrianto mengatakan kliennya telah membeberkan deretan nama yang menjadi rekannya dalam mengkonsumsi narkoba. Hal tersebut disampaikan Irsan Gusfrianto saat menemui klien Roro di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

“Ya ada yang rekan artis, ada yang di luar artis,” kata Irsan seperti dilansir Okezone, Selasa (27/2/2018).

Sudah dua pekan lamanya Roro Fitria ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya atas kepemilikan sabu. Ia ditangkap di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018 usai polisi mengamankan tersangka lain, WH di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu seberat 2,4 gram, satu unit handphone, dan satu kartu ATM atas nama WH.

Irsan Gusfrianto melanjutkan, Roro Fitria sudah menyerahkan beberapa nama kepada penyidik. “Kurang lebih lima nama,” tuturnya.

Sayang, Irsan Gusfrianto enggan menyebut inisial kelima nama yang dimaksud Roro Fitria. Menurut Irsan, hal tersebut dapat menganggu proses penyidikan apabila dibocorkan sejak dini.

“Iya itu ranahnya penyidikan, untuk kepentingan pengembangan perkara. Jadi saya tidak bisa sebut, ntar kabur orangnya,” jelas Irsan Gusfrianto.

Roro Fitria dan WH sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal penangkapan. Sebab menurut keterangan rilis yang diterbitkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Roro Fitria dipastikan telah memesan paket sabu tersebut sejak 13 Februari 2018. Ia juga telah mengirimkan sejumlah uang kepada WH sebesar Rp 5 juta untuk membeli zat adiktif tersebut. Rencananya, Roro akan memakai sabu tersebut saat perayaan malam Valentine pada 14 Februari 2018.

Atas perbuatannya, Roro Fitria dan WH ditetapkan sebagai tersangka dan sudah resmi ditahan. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya