SOLOPOS.COM - Eka Kusuma (Detik.com)

Rumah tangga artis Cathy Sharon sudah sudah ditentukan hari ini. Gugatan cerai sang suami ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Solopos.com, JAKARTA – Gugatan cerai Eka Kusuma kepada Cathy Sharon ditolak oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan hasil keputusan tersebut, Cathy pun batal menjanda.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

“Hasil putusan seperti yang sudah dibacakan majelis hakim yakni menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” terang kuasa hukum Cathy Sharon, Hanifah Latif Nasution, saat ditemui usai persidangan, Senin (11/4/2016).

Keputusan tidak dikabulkannya gugatan cerai yang diminta Eka Kusuma, Cathy Sharon pun masih berstatus istri sah pengusaha asal Cirebon itu.

“Jadi ini artinya adalah gugatan cerai tidak dikabulkan, artinya adalah masih dalam ikatan pernikahan. Oleh sebab itu tidak ada pembicaraan soal tuntutan hak asuh anak di dalam tadi,” jelas Hanifah seperti dilansir Liputan6.com.

Eka memilih untuk menutup rapat mulutnya setiap ditanya mengenai usahanya untuk bercerai dengan Cathy.

Berbeda dengan Eka, Cathy absen di sidang kali ini. Ia hanya menunjuk kuasa hukumnya, Romy Tahrizy untuk mewakilinya.

“Gugatan ditolak sepenuhnya, sebab dalil yang disampaikan penggugat tidak menguatkan apa-apa di sidang,” ujar Romy sebagaimana dikabarkan Detik.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya