SOLOPOS.COM - Aming dan Evelyn (Instagram)

Pihak Evelyn mengancam bakal menempuuh jalur hukum jika tuduhan KDRT tak terbukti.

Solopos.com, JAKARTA — Evelyn Nada Anjani bakal memidanakan suaminya, Aming Supriatnah jika tuduhan KDRT yang ia sampaikan tidak terbukti. Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Evelyn, Henry Indraguna, saat ditemui di kantornya di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

“Kita nanti minta pembuktian KDRT bagaimana, kita minta bukti dan saksi. Kalau enggak ada bisa kabur itu. Nanti ranahnya fitnah, pencemaran nama baik. Kalau terjadi itu bisa kita pidanakan itu,” kata Henry, Jumat (3/3/2017).

Sebelumnya, Aming Supriatnah telah mendaftarkan permohonan talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Menurut kabar, pria 36 tahun sudah tidak tahan mendapat perlakuan kasar dari Evelyn selama sembilan bulan menjalani kehidupan berumah tangga.

Terkait dengan tuduhan KDRT yang disampaikan Aming, Evelyn melalui kuasa hukumnya, mengaku tidak dapat berbuat banyak untuk melakukan klarifikasi. Pasalnya, wanita yang menerima pinangan Aming pada Juni 2016 itu sama sekali tidak dapat berkomunikasi dengan sang suami.

“Evelyn enggak bisa konfirmasi ke Aming langsung. Semua kontak enggak di balas. Jadi ya mau enggak mau ketemu di pengadilan nanti,” tutup Henry Indraguna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya