SOLOPOS.COM - Penyanyi dangdut Saipul Jamil (Foto Antara)

Penyanyi dangdut Saipul Jamil (Foto Antara)

KARAWANG- Pedangdut Saipul Jamil sempat menangis saat membacakan pembelaan dalam sidang lanjutan perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan isterinya meninggal dunia, di Pengadilan Negeri Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (24/4/2012).

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

Dalam pembelaannya, Saipul Jamil memohon kepada majelis hakim agar menghentikan proses persidangan tersebut. Sebab dalam kecelakaan di jalan Tol Cipularang KM 96, September 2011, yang menjadi korban meninggal dunia ialah istrinya sendiri.

Dia mengaku termasuk menjadi korban materi dan psikis akibat peristiwa kecelakaan itu. Atas hal tersebut pihaknya meminta majelis hakim atas perkara itu membebaskan dirinya dari semua tuduhan yang didakwakan.

Tim kuasa hukum Saipul, Tito Hananta, memohon agar majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan ulang serta mencari tersangka baru, karena beberapa hal dakwaan atas Saipul dinilai kabur.

Setelah tim kuasa hukum beserta Saipul Jamil sendiri menyampaikan pembelaannya di depan majelis hakim, sidang akhirnya selesai dan akan dilanjutkan kembali pada sidang berikutnya yang akan digelar pada 1 Mei 2012.

Persidangan yang melibatkan Saipul Jamil tersebut terkait dengan kecelakaan lalu litas yang mengakibatkan isterinya, Virginia Anggraeni, meninggal dunia, di jalan Tol Cipularang KM 96 dari arah Bandung menuju Jakarta, pada September 2011.

Pada sidang perdana perkara itu Selasa pekan lalu (17/4), Saipul Jamil didakwa JPU hukuman enam tahun penjara. Karena dinilai telah melanggar pasal 310 Undang Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Barang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya