Entertainment
Jumat, 20 September 2019 - 14:10 WIB

Sambangi Polda Metro, Dinar Candy Laporkan Penyebar Foto Syur Dirinya

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dinar Candy di Polda Metro Jaya. (Adiyoga/Okezone)

Solopos.com, JAKARTA – Dinar Candy menyambangi SPKT Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Dalam kedatangannya kali ini, Dinar melaporkan seorang pria yang diduga menyebarkan foto-foto dirinya yang mengandung unsur pornografi.

“Dinar melaporkan salah satu cowok. Jadi dia itu menyebarkan konten pornografi foto Dinar ke semua fans Dinar melalui DM Instagram,” ujar Dinar Candy, dilansir Okezone, Jumat (20/9/2019).

Advertisement

Dalam lanjutan keterangannya Dinar Candy mengatakan, pria berinisial SKW mengabadikan fotonya secara diam-diam. Foto itulah yang kemudian disebarluaskan oleh pelaku.

“Dia itu kayak nyuri fotoku yang sedang tidur, terus ada salah satu foto waktu aku lagi tidur dia di sampingku, jadi seakan-akan aku tidur sama dia padahal enggak sama sekali,” jelas Dinar Candy.

“Waktu itu aku show terus dia ikut ke riders aku, terus ada kamar connecting door, terus aku tidur dan dia ambil foto-fotoku dan disebarkan,” lanjut dia.

Advertisement

Mengenai asal usul pria berinisial SKW, Johan Suhandri selaku manajer Dinar menerangkan dia didatangkan dari Amerika Serikat untuk proyek kolaborasi dengan sang DJ. Namun pada akhirnya, pria tersebut malah melakukan perbuatan yang mengarah ke pelecehan seksual.

Dinar Candy sendiri mulanya tidak berencana melaporkan perbuatan mesum SKW. Namun karena Dinar mendapat sejumlah pengaduan dari beberapa korban sang pria bule, dia pun memutuskan mengambil jalur hukum.

“Biar enggak ada korban selanjutnya. Biar mereka tahu cowok itu tuh melecehkan seksual, dan kita melaporkan ke pihak kepolisian,” tandasnya.

Advertisement

Laporan Dinar Candy atas penyebaran konten pornografi dirinya yang dilakukan SKW sudah diterima Polda Metro Jaya. Dia menjerat pelaku dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 dan Pasal 35 juncto 51 UU ITE serta Pasal 4 UU Pornografi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif