SOLOPOS.COM - Sinetron Anak Langit (Instagram @anaklangit_tv)

Sinetron terbaru SCTV berjudul Anak Langit mendapat peringatan KPI karena dinilai banyak adegan kekerasan.

Solopos.com, SOLO – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat setelah melakukan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil analisis menjatuhkan surat peringatan kepada sinetron Anak Langit yang tayang di SCTV.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sebagaimana dikutip Solopos.com, Jumat (10/3/2017), dari Kpi.go.id, program Anak Langit yang ditayangkan pada 20 Februari 2017 pukul 18.50 WIB dianggap tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak dan remaja serta penggolongan program siaran seperti yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program Siaran tersebut cukup banyak menampilkan muatan yang mengarah pada kekerasan (perkelahian) dan perilaku tidak pantas (balapan motor atau kebut-kebutan).

KPI Pusat menilai muatan tersebut dapat memberikan pengaruh buruk bagi khalayak yang menonton. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan Peringatan untuk memberikan kesempatan melakukan evaluasi internal atas program siaran tersebut..

Peringatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya