SOLOPOS.COM - KPI hentikan sementara Dahsyat RCTI (Kpi.go.id)

Sanksi KPI ditujukan kepada siaran Dahsyat RCTI

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara selama tiga hari pada program siaran Dahsyat di RCTI.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Menurut KPI dalam situsnya, Kpi.go.id, Rabu (29/3/2017), Dahsyat yang tayang pada 28 Februari 2017 pukul 09.11 WIB dan 1 Maret 2017 pukul 08.49 WIB kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.

KPI Pusat telah mengirimkan surat sanksinya ke RCTI, Jumat (24/3/17). Menurut keterangan KPI, pelanggaran program siaran Dahsyat memuat perkataan yang merendahkan seperti “p’a”, “pangeran sawan”, “ular kadut”, dan “jenglot”. Selain itu, terdapat adegan seorang pria yang mengendarai mobil dengan maju, mundur, dan rem mendadak dengan kondisi terdapat pria lain di dalam bagasi yang tertutup pada mobil tersebut.

Jenis pelanggaran tersebut dikategorikan KPI sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan terhadap anak, serta penggolongan program siaran.

Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan, muatan perkataan dan perilaku tersebut seharusnya tidak ditayangkan karena dapat memberi pengaruh buruk pada khalayak yang menonton.

“Selama menjalankan sanksi tersebut, RCTI tidak diperkenankan menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain, sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) SPS KPI Tahun 2012,” tambahnya.

Dalam surat sanksi penghentian sementara itu dijelaskan, sanksi penghentian sementara tayangan program Dahsyat RCTI selama tiga hari dilaksanakan pada tanggal 13, 14, dan 19 bulan April 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya