SOLOPOS.COM - Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

Sanksi KPI terbanyak diterima oleh stasiun Trans TV.

Solopos.com, SOLO – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan 250 sanksi sepanjang 2015 untuk periode Januari-November. Dominasi sanksi tersebut didapat karena adanya pelanggaran terhadap perlindungan anak, pelanggaran kesopanan dan kesusilaan serta pelanggaran jurnalistik.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Ke-250 sanksi tersebut tersebar pada 14 jenis program siaran dengan jumlah sanksi terbanyak diperoleh program siaran jurnalistik, program sinetron, dan program variety show. Sedangkan sebaran sanksi yang dijatuhkan oleh KPI kepada lembaga penyiaran yakni Trans TV 49 sanksi, RCTI 25 sanksi, ANTV 25 sanksi, Global TV 21 sanksi, Metro TV 21 sanksi, Trans7 17 sanksi, Indosiar 16 sanksi, MNC 16 sanksi, SCTV 15 sanksi, TV One 15 sanksi, RTV 13 sanksi, Kompas TV 9 sanksi, TVRI 7 sanksi, dan I News TV 6 sanksi.

Sementara dari pengaduan masyarakat yang masuk ke KPI selama Januari-November 2015, terdapat 8137 pengaduan yang disampaikan melalui email, SMS, Twitter, Facebook, telepon, dan surat. Program siaran yang diadukan masyarakat paling banyak adalah sinetron dan variety show. Data ini disampaikan KPI dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2015, Rabu (16/12/2015).

Ketua KPI Pusat Judhariksawan menyampaikan, KPI juga telah memulai proses evaluasi perpanjangan izin terhadap 10 televisi swasta yang bersiaran jaringan secara nasional. Penilaian yang dilakukan KPI berdasarkan aspek program siaran, implementasi sistem stasiun jaringan, dan manajemen SDM penyiaran. KPI juga telah bertemu dengan para pemilik lembaga penyiaran untuk menyampaikan telah dimulainya proses evaluasi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran ini.

Terkait evaluasi, KPI telah melakukan penilaian terhadap implementasi sistem stasiun berjaringan (SSJ) pada lembaga penyiaran yang bersiaran jaringan secara nasional. Penilaian KPI terhadap implementasi SSJ ini didasarkan pada 5 hal, yakni: durasi tayang, jam tayang, kedekatan konten tayangan dengan isu lokal, keterlibatan sumber daya manusia lokal, dan relay induk jaringan. Atas kriteria tersebut, kesepuluh TV yang bersiaran jaringan ini belum memenuhi ketentuan konten lokal seperti yang diamanatkan oleh Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).

Adapun peringkat yang didapat dari hasil penilaian KPI atas kepatuhan implementasi SSJ yang dilakukan 10 stasiun televisi adalah; 1. PT Media Televisi Indonesia, 2. PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, 3. PT Surya Citra Televisi, PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh, 5. PT Global Informasi Bermutu, 6. PT Cakrawala Andalas Televisi, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Televisi Transformasi Indonesia, PT Lativi Mediakarya, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya