SOLOPOS.COM - Program Berita Islami Masa Kini Trans TV (Kpi.go.id)

Sanksi KPI dijatuhkan kepada program Berita Islami Masa Kini yang dibawakan oleh Teuku Wisnu.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) mengeluarkan sanksi administratif teguran tertulis kedua pada program acara Berita Islami Masa Kini yang dibawakan oleh Teuku Wisnu di Trans TV. Program siaran yang tayang 1 September 2015 pukul 17.01 WIB dianggap telah melanggar nilai-nilai agama.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Pada edisi itu program acara tersebut menyinggung soal amalan surat Al-Fatihah yang dianggap salah. Beberapa pernyataan dalam acara itu, menurut KPI dan berpedoman pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), dapat menyinggung dan menimbulkan kesalahpahaman karena adanya perbedaan pandangan/paham dalam agama Islam.

Jenis pelanggaran itu dikategorikan KPI sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai-nilai agama. Atas dasar itu KPI Pusat memutuskan, program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 6.

Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad mengatakan, sebelumnya program acara Berita Islami Masa Kini pernah mendapatkan Teguran Tertulis Pertama dengan surat Nomor  635/K/KPI/06/15, pada 23 Juni 2015 yang membahas tentang alasan perpindahan agama seseorang.

“Dengan munculnya dua teguran itu, KPI akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap program acara itu. Dalam pemantauan nanti, jika masih ditemukan pelanggaran KPI akan memberikan sanksi yang lebih berat yaitu penghentian sementara sesuai dengan Pasal 75 SPS KPI Tahun 2012,” kata Idy di Jakarta, Jumat, (4/9/2015), sebagaimana dilansir situs Kpi.go.id.

Selain didasarkan pada temuan dan kajian tim pemantauan KPI, Idy menjelaskan, KPI banyak menerima aduan dari masyarakat setelah acara itu ditayangkan. “Prinsipnya program siaran tidak boleh mempertentangkan ajaran dan pemahaman baik intra maupun antaragama. Apalagi sampai mengklaim paling benar sendiri sembari menyalahkan pihak lain,” ujar Idy.

Melalui Surat Teguran Kedua itu, Idy meminta kepada Trans TV agar lebih berhati-hati dalam menyajikan program yang berkaitan dengan agama, agar tidak menyinggung pandangan atau paham dalam suatu agama maupun agama lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya