SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Kpi.go.id)

Sanksi KPI dijatuhkan kepada tiga stasiun televisi lantaran menayangkan berita tak akurat dan foto tidak

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada tiga lembaga penyiaran televisi dan satu lembaga penyiaran radio lantaran dianggap menayangkan berita tak akurat dan sadis.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Televisi yang mendapatkan sanksi adalah Tv One, Indosiar, dan Inews, sedangkan radio yang dijatuhkan sanksi adalah Elshinta.

Pada stasiun TV One, KPI menemukan pelanggaran P3 & SPS pada program jurnalistik Breaking News yang menampilkan visualisasi mayat yang tergeletak di dekat Pos Polisi Sarinah, lokasi ledakan bom. Gambar tersebut ditayangkan tanpa adanya penyamaran (blur), sehingga terlihat secara jelas. Selain itu, pada program ini pula ditampilkan informasi yang tidak akurat tentang “Ledakan Terjadi di Slipi, Kuningan, dan Cikini”.

Kalimat yang tampil di layar Tv One tersebut, meskipun kemudian dikoreksi, KPI menganggap tayangan itu telah menimbulkan keresahan masyarakat dan melanggar prinsip-prinsip jurnalistik tentang akurasi berita serta larangan menampilkan gambar korban atau mayat secara detail.

Munculnya gambar mayat juga ditemukan KPI pada program jurnalistik Patroli yang disiarkan stasiun televisi Indosiar pada pukul 11.05 WIB. KPI dalam situs resminya, Kamis (14/1/2016), mengungkapkan telah mendapati adanya tampilan potongan gambar yang memperlihatkan visualisasi mayat yang tergeletak di dekat Pos Polisi Sarinah yang merupakan lokasi peristiwa ledakan.

Parahnya, gambar tersebut ditayangkan tanpa disamarkan (blur) sehingga terlihat secara jelas. KPI menilai penayangan tersebut tidak layak dan tidak sesuai dengan etika jurnalistik, serta mengakibatkan ketidaknyamanan terhadap masyarakat yang menyaksikan program tersebut.

Visualisasi mayat korban ledakan juga ditemukan pada program Breaking News di Inews TV. Selain itu, program ini juga menampilkan informasi yang tidak akurat “Ledakan Juga Terjadi di Palmerah”. Padahal berita tentang ledakan di tempat lain itu tidak benar.

Sementara untuk stasiun radio Elshinta, didapati beberapa kali menyampaikan berita bahwa terjadi ledakan di beberapa lokasi selain yang terjadi di kawasan Sarinah, Thamrin. KPI menilai telah terjadi pelanggaran prinsip jurnalistik seperti yang telah diatur dalam P3 & SPS oleh keempat lembaga penyiaran ini.

Atas pelanggaran tersebut, KPI akhirnya menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada lembaga penyiaran tersebut.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya