SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Pengusaha rekreasi dan hiburan umum di Solo harus menutup bisnis yang mereka jalankan mulai pekan depan, Selasa (10/8). Meski, ada juga pengusaha yang mengaku keberatan dengan ketentuan di dalam Perda Nomor 4 Tahun 2002.

Hasil pertemuan sejumah pengusaha rekreasi dan hiburan umum di Solo, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Solo, Kementrian Agama dan instansi lain di Grha Wisata Niaga, Kamis (5/8) menyepakati ketentuan di dalam Perda Nomor 4 Tahun 2002. Para pengusaha harus menutup usaha mulai Selasa (10/8) selama sepekan.

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

“Jadi, pada pertemuan hari Kamis (5/8), Kementrian Agama memutuskan puasa hari pertama jatuh pada Rabu (11/8) dan Lebaran jatuh pada Jumat (10/9). Maka, usaha mereka harus ditutup total selama sepekan mulai Selasa (10/8) sampai Senin (16/8). Setelah itu, jam buka menyesuaikan ketentuan dalam Perda. Demikian halnya, sepekan sebelum Lebaran mereka juga harus tutup total mulai Jumat (3/9) hingga Kamis (9/9),” urai Kepala Bidang Sarana Wisata, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Kota Solo, Keksi Sundarsi saat dihubungi Espos, Jumat (6/8) sore.

Keksi juga tak menyangkal beberapa pengusaha mengeluhkan lama waktu tutup total di awal dan akhir Bulan Ramadhan. Meski, pada akhirnya mereka menyepakati ketentuan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2002.

“Beberapa memang mengeluh dan mengarah melakukan perubahan Perda. Tetapi, itu tak memungkinkan dilakukan saat ini. Karena, bila ingin melakukan perubahan membutuhkan waktu yang lebih banyak. Jadi, hasil pertemuan kemarin menyepakati ketentuan dalam Perda.”

m88

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya