SOLOPOS.COM - Ilustrasi (21cineplex.com)

Solopos.com, JAKARTA — Mabes Polri telah menerima laporan dari Rachmawati Soekarnoputri terkait sengketa film berjudul Soekarno. Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan sejauh ini pihaknya masih mengumpulkan bukti atas tuduhan tersebut.

“Suratnya sudah kami terima dan sudah saya distribusikan suratnya ke Kabareskrim untuk ditindak lanjuti,” ujar Sutarman di Mabes polri (18/12/2013).

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

Rachmawati meminta perlindungan hukum kepada Mabes Polri terkait gugatan pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan produser Ram Jethmal Punjabi dan sutradara Hanung Bramantyo dalam pembuatan film Soekarno: Indonesia Merdeka.

Menurut Sutarman, pihaknya masih akan mempelajari apakah ada pelanggaran hak cipta atau tidak. Jika setelah dipelajari dan ditemukan adanya pelanggaran, Polri akan meningkatkan kasus ini ke tahap penyelidikan. “Setiap pelanggaran hukum tentunya akan kami lihat. Apakah terbukti dengan bukti yang cukup, akan kita tindak,” katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri, Turman Panggabean, kembali menegaskan film Soekarno tidak akan ada apabila tidak ada pertemuan antara kliennya dengan Hanung Brahmantyo. Hanung merupakan sutradara film tersebut.

“Rachmawati hanya ingin pengakuan hak cipta. Setelah itu, film ditarik. Kalau sudah dan mau lanjut lagi filmnya tinggal dibicarakan,” tutur Turman usai persidangan. Pihak penggugat juga membantah keberatan Rachmawati disebabkan aktor utamanya bukan Anjasmara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya