SOLOPOS.COM - Raffi Ahmad (JIBI/dok)

Sensasi artis kali ini hadir dari Raffi Ahmad yang ditegur KPI lantaran dianggap melecehkan profesi wartawan.

Solopos.com, JAKARTA – Presenter kondang, Raffi Ahmad, bermasalah dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Perkaranya, Raffi dianggap telah melecehkan profesi wartawan.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Kejadian bermula di sebuah acara hiburan di Trans TV, Raffi Ahmad bersama dengan Billy Syahputra tengah melucu dan berperan sebagai wartawan. Namun yang disayangkan, candaan Raffi Ahmad yang mengatakan bahwa wartawan merupakan profesi yang identik dengan uang.

Perkataan Raffi Ahmad dalam acara Happy Show Trans TV itu dianggap merendahkan profesi wartawan. Hal tersebut ditegaskan oleh KPI

Menurut Idy Muzzayad selaku Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, apa yang dilakukan Raffi telah melanggar norma kesopan. Ia pun akan memberikan sanksi terkait candaan Raffi yang dianggap melecehkan tentang suatu profesi.

“Jadi pastinya Raffi itu melanggar norma kesopanan. KPI memutuskan beri sanksi program Happy Show karena melecehkan profesi wartawan,” kata Idy dikutip Solopos.com dari Liputan6, Senin (2/11/2015).

Idy Muzzayad menjelaskan, ucapan Raffi dan tayangan Happy Show telah melanggar undang-undang penyiaran. Tak tanggung-tanggung, Idy mengatakan kalau yang diucapkan Raffi sudah melanggar dua pasal sekaligus.

“Kena Pasal 9 dan 10 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran. Pasal 9 di mana Lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. Juga pasal 10 dimana poin pertama Lembaga penyiaran wajib memperhatikan etika profesi yang dimiliki oleh profesi tertentu yang ditampilkan dalam isi siaran agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif di masyarakat,”

“Kemudian poin kedua, etika profesi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah etika profesi yang diakui dalam peraturan perundang-undangan,” sambung Idy.

Teguran akan dilayangkan KPI sebagai pengawas program dan tayangan televisi di Indonesia kepada tayangan yang menyiarkan acara Raffi. “Sanksi bisa berupa teguran, nanti programnya yang kita tegur lebih dahulu, kita lihat perkembangan kedepannya,” kata Idy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya