SOLOPOS.COM - Sheila Marcia terlibat kecelakaan. (Istimewa/Instagram)

Ronny menjelaskan kalau alasannya melaporkan Sheila lantaran telah menyebarkan perkataan-perkataan bohong.

Solopos.com, JAKARTA – Melody Vanesha bersama dengan kuasa hukum, Ronny Sapulette resmi melaporkan teman dekat sekaligus rekan satu grup musiknya yang bernama EMMA, yakni Sheila Marcia ke Polda Metro Jaya pada Selasa (23/1/2018).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Ronny menjelaskan kalau alasannya melaporkan janda tiga anak tersebut lantaran telah menyebarkan perkataan-perkataan bohong kepada awak media mengenai kronologi kecelakaan yang dialami kliennya dan Sheila pada Mei 2017 lalu.

“Kami ke Polda mau meluruskan apa yang disampaikan oleh yang kami singkat namanya dengan SM dan E, manajer SM. Yang menyampaikan berita bohong kepada rekan-rekan media yang mana kejadian ini memang sudah cukup lama. Bulan Mei,” ujar Ronny Sapulete saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018).

“Kenapa baru sekarang kami membuat laporan ke polisi karena yang pertama, menunggu pemulihan dari Vanesha. Kita tahu benar bahwa dia koma cukup lama ya dua minggu. Dan vonis dokter hanya sekian persen untuk dia hidup,” ucap Ronny.

“Inilah mujizat Tuhan sehingga dia bisa berdiri di sini dan menyampaikan keterangan sesuai apa yang terjadi sebenarnya. Bahwa kejadian atau fakta yang disampaikan Vanesha lewat Lakalantas tadi pagi dan juga di SPKT lewat laporan polisi, apa yang disampaikan SM itu tidak benar,” paparnya.

Ia menjelaskan pada saat kejadian kecelakaan tersebut, Sheila Marcia tidaklah sedang tidur melainkan dalam keadaan sadar dan sedang mengganggu kliennya. Oleh sebab itu, konsentrasi Vanesha saat menyetir mobil pun buyar.

“Namun yang kami laporkan berita yang disampaikan itu tidak benar adalah bahwa dia tidak tidur. SM tidak tidur begitu juga dengan asistennya. Bahkan dia mengganggu konsentrasi Vanesha yang lagi menyetir mobil. Sehingga terjadi kecelakaan,” ungkap Ronny.

Dari laporan tersebut, Sheila Marcia terancam dikenakan pasal 45, pasal 28 ayat 1 UU ITE, pasal 360 KUHP, pasal 30 dan 31 dengan hukuman 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya