SOLOPOS.COM - Kompas TV dapat teguran dari KPI (Kpi.go.id)

KPI memberikan sanksi kepada Kompas TV lantaran menyiarkan secara langsung perkataan kotor Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sebuah wawancara eksklusif.

Solopos.com, SOLO – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara segmen wawancara program jurnalistik Kompas Petang lantaran menyiarkan perkataan kotor Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Promosi Meniti Jalan Terakhir menuju Paris

Program acara Kompas Petang yang disiarkan secara langsung, Selasa (17/3/2015) pukul 18.18 WIB itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan ungkapan kasar dan makian, serta melanggar prinsip-prinsip jurnalistik.

Mewawancarai Ahok dengan tema kisruh dengan DPRD DKI Jakarta itu menampilkan perkataan kasar dan kotor. Dalam surat sanksi administratif itu disebutkan, “Tayangan yang memuat ungkapan atau perkataan kasar/kotor demikian dilarang untuk ditampilkan karena sangat tidak santun, merendahkan martabat manusia, dan dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat serta rentan untuk ditiru oleh khalayak, terutama anak-anak dan remaja….”

Sebagaimana dilansir Solopos.com dari situs resmi kpi.go.id, Senin (23/3/2015), hal itu bertentangan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 35 huruf e mengatur bahwa seorang pewawancara suatu program siaran wajib mengingatkan dan/atau menghentikan jika narasumber menyampaikan hal-hal yang tidak layak untuk disiarkan kepada publik.

Dalam surat sanksi itu juga disebutkan, meskipun pewawancara telah mengingatkan narasumber bahwa siaran tersebut langsung dan agar kata-katanya diperhalus, namun upaya itu tidak berhasil sehingga kata-kata yang tidak pantas tersiar.

Dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Kompas TV wajib menyampaikan permintaan maaf kepada publik yang disiarkan pada waktu siar yang sama dalam program jurnalistik ‘Kompas Petang’ selama 3 (tiga) hari berturut-turut.

KPI Pusat memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara segmen wawancara secara langsung (pada program jurnalistik Kompas Petang selama 3 (tiga) hari berturut-turut sejak tanggal diterimanya surat peringatan dari KPI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya