Entertainment
Rabu, 8 Desember 2021 - 22:50 WIB

Sidang Pelanggaran Karantina Kesehatan oleh Rachel Vennya Digelar Jumat

Newswire  /  Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rachel Vennya. (Instagram/@rachelvennya)

Solopos.com, SOLO-Selebgram Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnia diwajibkan menghadiri sidang perdana perkara kasus pelanggaran karantina kesehatan. Jika tidak hadir, ketiganya serta para saksi akan dipanggil secara paksa.

Sidang kasus pelanggaran karantina kesehatan Rachel Vennya tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (10/12/2021) mendatang pukul 13.00 WIB. Para terdakwa wajib hadir.

Advertisement

“Saksi kan wajib hadir kalau tidak bisa dipanggil secara paksa,” kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi Cahyono di kantornya seperti dikutip dari Suara.com, Rabu (8/12/2021).

“Terdakwa juga harus hadir dong kalau tidak hadir bisa dipanggil paksa juga kan,” ujarnya lagi.

Baca Juga:  Berikut Ini Manfaat Peanut Ball Untuk Proses Persalinan

Advertisement

Menurut Arief, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan perkara pidana dengan acara singkat. Dengan demikian, sidang perdana nanti langsung menghadirkan saksi.

Bahkan, Arief melanjutkan, sidang bisa langsung diputus pada hari itu juga. “Bisa juga (langsung putusan) karena diajukan dengan acara tindak pidana singkat artinya kan jaksa memandang pembuktian acara ini sederhana dan mudah,” ujarnya.

Baca Juga: Syahrini Liburan ke Hawaii, Tas Murahnya Jadi Perhatian

Advertisement

Kaburnya Rachel Vennya dan dua orang lainnya itu dari Wisma Atlet awalnya terungkap dari curhatan seorang warganet di media sosial. Beberapa hari setelahnya, pihak Kodam Jaya membenarkannya.

Rachel Vennya dalam beberapa kesempatan akhirnya mengakui apa yang dilakukan itu sebuah kesalahan. Dia beralasan tak menyelesaikan karantina usai pulang dari Amerika Serikat karena rindu anak.  Kasus tersebut kemudian ditangani Polda Metro Jaya. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif