SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Keributan yang terjadi pada 6 Agustus 2009 lalu membawa Sonny Tulung berurusan dengan hukum. Ia resmi jadi tersangka dugaan kasus pengeroyokan.

Perkelahian melibatkan Sonny beserta dua temannya yang bernama Arif Maulana dan Gamal Putra. Dalam kejadian yang berlangsung di Kafe 999 Kemang tersebut, dua jam setelah kejadian Gamal melaporkan Sonny atas tuduhan pengeroyokan.

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Tak tinggal diam, Kamis (6/9) pukul 23.00 WIB keduanya melaporkan balik Gamal atas tuduhan penganiayaan. Dua kasus tersebut telah diselidiki dan Sonny sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saksi dan alat bukti dari kedua lp (laporan-red) tersebut sudah cukup sehingga kami naikkan status pemanggilan tersangka. Status Sonny tersangka kasus dugaan pengeroyokan,” demikian isi SMS dari kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Chrysandha, Senin (5/10) malam.

Jika terbukti bersalah, Sonny bisa dihukum penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Apa sebab dari perkelahian tersebut diduga karena masalah perempuan.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya