Entertainment
Kamis, 7 Januari 2021 - 12:18 WIB

Sopir Chacha Sherly Eks Trio Macan Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Solo

Imam Yuda Saputra  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Chacha Sherly. (Instagram)

Solopos.com, SEMARANG – Meninggalnya eks personel Trio Macan, Chacha Sherly, akibat kecelakaan di Tol Semarang-Solo, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Senin (4/1/2021) menemui babak baru.

Sopir mobil HRV berpelat nomor S 1180 HW yang ditumpangi Chacha Sherly, KU alias HK, ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement

Chacha Sherly Sempat Stres Mobil Ditarik Leasing Sampai Mau Akhiri Hidup

Penetapan sopir Chacha Sherly sebagai tersangka itu diumumkan Kasatlantas Polres Semarang, AKP M. Adiel Aristo, Kamis (7/1/2021).

Advertisement

Penetapan sopir Chacha Sherly sebagai tersangka itu diumumkan Kasatlantas Polres Semarang, AKP M. Adiel Aristo, Kamis (7/1/2021).

"Iya benar. Sopirnya kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Adiel Aristo saat dihubungi Semarangpos.com, Kamis siang.

Aristo menjelaskan alasan pihaknya menetapkan sopir Chacha Sherly sebagai tersangka.

Advertisement

Hal itu lantaran sopir dianggap lalai dan mengendarai mobil melebihi batas kecepatan yang telah ditetapkan yakni 100 km per jam.

Padahal, sesuai ketentuan batas kecepatan di tol adalah 80 km per jam. Terlebih lagi, kondisi jalan saat itu licin akibat hujan deras.

"Dengan kondisi hujan lebat, jarak pandang sangat terbatas. Tapi, ia mengemudikan kendaran dalam kecepatan 80-100 km per jam. Saat ada kendaraan yang di depan mengurangi kecepatan, ia tidak bisa menguasai kendaraannya. Akhirnya kaget dan menyebabkan kecelakaan yang menewaskan saudari YA [Chacha Sherly]," terang Aristo.

Advertisement

Perempuan Meninggal Tertabrak KA Prameks di Laweyan Solo, Begini Kejadiannya

Aristo melanjutkan karena tak bisa menguasai kendaraan, sopir membanting setir ke kanan hingga melewati pembatas jalan di Tol Semarang-Solo.

Kendaraan yang ditumpangi Chacha Sherly pun melewati jalur kendaraan dari arah yang berlawanan. Di sisi jalur yang lain, mobil pun tertabrak bus PO Murni Jaya dari arah Semarang.

Advertisement

"Akibat kejadian ini, sopir kita tetapkan sebagai tersangka. Ia melanggar pasal 310 ayat 4 UU No.22 Tahun 2019."

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif