SOLOPOS.COM - Khairil Anwar dan Muzdalifah saat pernikahan. (JIBI/Okezone)

Suami baru Muzdalifah terjerat kasus dugaan penggelapan dan penipuan.

Solopos.com, JAKARTA – Baru saja melangsungkan pernikahan, suami Muzdalifah, Khairil Anwar, sudah menghadapi kasus hukum. Khairil kabarnya akan dilaporkan dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dilansir Okezone, Kamis (1/6/2017), Khairil ke polisi jika tidak segera mengembalikan uang pinjaman dari adik iparnya, Lisda Chandra. Jika terbukti bersalah, Khairil akan dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.

Jadi dugaannya adalah tertipu. Tapi kita harus buktikan dulu. Ya dugaannya adalah 372 dan 378 kalau tidak mau mengembalikan, ujar kuasa hukum Lisda Chandra, Henry Indraguna dalam sesi jumpa pers di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan (31/5/2017).

Sebelumnya, Henry Indraguna diketahui telah mengirim surat somasi pada Khairil Anwar terkait masalah tersebut. Apabila tidak dipenuhi dalam waktu 3×24 jam, surat somasi kedua akan dilayangkan pada Khairil Anwar sebelum kliennya resmi mengajukan laporan.

Terkait pasal yang dikenakan, Henry Indraguna menyebut Khairil Anwar berpotensi terkena pidana penjara selama empat tahun.

Ancamannya empat tahun penjara, tutup Henry.

Seperti telah diberitakan, Khairil Anwar diduga melakukan penipuan lantaran belum mengembalikan uang Lisda Chandra sebesar 60 juta Rupiah. Dijelaskan Lisda, peminjaman itu terjadi sekira delapan tahun silam, atau tepatnya di 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya