Entertainment
Kamis, 1 Juni 2017 - 19:30 WIB

Suami Baru Muzdalifah Terancam 4 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Khairil Anwar dan Muzdalifah saat pernikahan. (JIBI/Okezone)

Suami baru Muzdalifah terjerat kasus dugaan penggelapan dan penipuan.

Solopos.com, JAKARTA – Baru saja melangsungkan pernikahan, suami Muzdalifah, Khairil Anwar, sudah menghadapi kasus hukum. Khairil kabarnya akan dilaporkan dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.

Advertisement

Dilansir Okezone, Kamis (1/6/2017), Khairil ke polisi jika tidak segera mengembalikan uang pinjaman dari adik iparnya, Lisda Chandra. Jika terbukti bersalah, Khairil akan dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.

Jadi dugaannya adalah tertipu. Tapi kita harus buktikan dulu. Ya dugaannya adalah 372 dan 378 kalau tidak mau mengembalikan, ujar kuasa hukum Lisda Chandra, Henry Indraguna dalam sesi jumpa pers di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan (31/5/2017).

Sebelumnya, Henry Indraguna diketahui telah mengirim surat somasi pada Khairil Anwar terkait masalah tersebut. Apabila tidak dipenuhi dalam waktu 3×24 jam, surat somasi kedua akan dilayangkan pada Khairil Anwar sebelum kliennya resmi mengajukan laporan.

Advertisement

Terkait pasal yang dikenakan, Henry Indraguna menyebut Khairil Anwar berpotensi terkena pidana penjara selama empat tahun.

Ancamannya empat tahun penjara, tutup Henry.

Seperti telah diberitakan, Khairil Anwar diduga melakukan penipuan lantaran belum mengembalikan uang Lisda Chandra sebesar 60 juta Rupiah. Dijelaskan Lisda, peminjaman itu terjadi sekira delapan tahun silam, atau tepatnya di 2009.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif