Entertainment
Sabtu, 19 November 2016 - 17:30 WIB

Tak Pernah Sebut Nama, Deddy Corbuzier Bingung Dipolisikan Mario Teguh

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Deddy Corbuzier (kiri) dan Hotman Paris (Antara)

Deddy Corbuzier bingung dengan pelaporan yang dilakukan Mario Teguh.

Solopos.com, JAKARTA – Deddy Corbuzier akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran tayangan Hitam Putih dan Deeper With Deddy di Youtube. Pelapornya tak lain adalah Mario Teguh.

Advertisement

Melansir kabar Antaranews, Deddy Corbuzier dilaporkan Rabu (16/11/2016). Kuasa hukum Mario Tegu, Vidi Galenso Syarief mengatakan Deddy dituding melanggar pasal 310 dab  311 KUHP, serta pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Menanggapi hal ini, Deddy beranggapan hanya menjalankan profesinya sebagai seorang presenter sebuah program di televisi swasta.

Dalam program Hitam Putih, Deddy mencoba profesionalisme. Bahkan untuk sekadar menyebut nama Mario Teguh pun tidak.

Advertisement

“Saya juga bingung kenapa adanya laporan ini ke polisi. Kalau laporan polisi dan sebagainya tidak masalah. Tapi saya kontrak secara profesional. Saat itupun saya tidak menyebutkan nama siapapun. Kata-kata Mario Teguh pun tidak,” kata Deddy dikutip Solopos.com dari Okezone, Sabtu (19/12/2016).

Sembari didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, ia mengatakan laporan Mario Teguh sangat tidak masuk akal. Hotman pun bertanya di mana letak pencemaran nama baik tersebut.

“Deddy tidak pernah melakukan apapun yang bersifat menuduh atau mencemarkan nama baik mario teguh,” timpal Hotman.

Advertisement

Selanjutnya, Hotman tak habis pikir mengapa kliennya yang dilaporkan. Sementara semua cerita soal keburukan Mario sudah dibeberakan oleh Kiswinar dan ibunya. “Anehnya, kenapa yang dilaporkan Deddy, sementara orang yang menceritakan anak dan istrinya tidak,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Mario Teguh dan istrinya, Lina Teguh, didampingi kuasa hukumnya, Vidi Syarief, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu, 16 November 2016.

Deddy dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik lewat dua program tersebut. Mario melaporkan Deddy dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif