Entertainment
Senin, 21 Juni 2010 - 16:36 WIB

Tak stop kasus Ariel, Farhat Abbas pakai UU Darurat

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pengacara Farhat Abbas lewat lembaga yang dipimpinnya LSM Hajar Indonesia kembali mengkaji video porno mirip Ariel, Luna Maya dan Cut Tari. Farhat pun menggunakan UU Darurat agar kasus Ariel tidak dihentikan polisi (SP3).

“UU darurat tahun 1951 itu tidak termasuk KUHP. Perbuatan yang bertentangan dengan adat istiadat, kesusilaan bisa diancam penjara 10 tahun,” ujar Farhat, Senin (21/6).

Advertisement

Selain menggunakan UU Darurat, pengacara yang pernah menangani kasus Manohara itu juga menggunakan UU Perfilman No.33 Tahun 2009 untuk menjerat Ariel, Luna dan Tari. Farhat pun berpendapat bahwa pasal yang ia gunakan untuk menjerat tiga artis tersebut sudah tepat.

“Paling tepat karena mereka pelaku dan pembuat. Ini hanya menambahkan kekuatan supaya kasusnya nggak di-SP3 (dihentikan),” imbuhnya.

Sekadar mengingatkan Minggu (20/6), Farhat mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan Cut Tari atas dugaan keterlibatannya dalam video porno  mirip dirinya dan Ariel. Farhat juga menjerat Cut Tari dengan pasal yang sama dengan Ariel dan Luna Maya.

Advertisement

Sebelumnya, LSM Hajar Indonesia bersama Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) melaporkan Luna dan Ariel tentang tindak pidana pornografi dengan pasal 27 ayat 1, UU No. 11 tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik (ITE), juncto pasal 282 KUHP.

Dalam perbincangannya dengan detikhot, Farhat juga mgembantah berita yang menyebutkan bahwa laporannya soal Ariel, Luna dan Tari ditolak oleh Polisi. Saat itu, laporan sudah dibuat. Namun karena tidak ada penyidik, nomor untuk laporan tersebut belum keluar.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif