SOLOPOS.COM - Ilustrasi sanksi KPI (Kpi.go.id)

Global TV berlebihan menayangkan tayangan asing.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 terkait penyiaran siaran asing oleh Global TV. Akibat pelanggaran itu, KPI Pusat melayangkan sanksi teguran kepada Global TV, Jumat (16/12/2016).

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

Dalam surat sanksinya, KPI Pusat menyampaikan alasan diberikan sanksi teguran untuk Global TV. Berikut penjelasan KPI terkait sanksi yang diberikan kepada Global TV, sebagaimana dikabarkan di situs resminya Kpi.go.id, Selasa (20/12/2016):

1.Pada 1 November 2016 Global TV menayangkan program siaran asing sebanyak 10 program atau 42% dari keseluruhan mata acara dengan durasi bersih 8 jam 29 menit atau 45% dari waktu siar selama 24 jam.

2. Pada 2 November 2016 stasiun Global TV menayangkan program siaran asing sebanyak 10 program atau 43% dari keseluruhan mata acara dengan durasi bersih 8 jam 30 menit atau 46% dari waktu siar selama 24 jam.

3. Pada 3 November 2016 stasiun Global TV menayangkan program siaran asing sebanyak 12 program atau 55% dari keseluruhan mata acara dengan durasi bersih 10 jam 55 menit atau 59% dari waktu siar selama 24 jam;

4. Pada Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) mengatur “isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurang-kurangnya 60% mata acara yang berasal dari dalam negeri;

5. Pada Pasal 67 Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 disebutkan “program siaran asing dapat disiarkan dengan ketentuan tidak melebihi 30% dari waktu siaran per hari”;

6. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, program siaran asing yang ditayangkan oleh stasiun Global TV telah melebihi batas maksimum yang telah ditentukan.

Di akhir surat teguran, KPI Pusat meminta Global TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan program siaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya