SOLOPOS.COM - Mantan suami Lina, Teddy Pardiyana. (Tangkapan layar Youtube Insert Trans TV)

Solopos.com, SOLO-Mantan suami Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana, lewat kuasa hukumnya Wati Tresnawati, masih mempertanyakan keputusan penyidik Polda Jabar menetapkan jadi tersangka. Penetapan tersangka itu atas penjualan mobil yang tidak seizin Rizky Febian.

“Kami masih meragukan terkait bukti permulaan yang cukup,” ujar Wati Tresnawati dikutip dari  kanal YouTube Seleb Oncam News, Senin (29/8/2022).

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Wati Tresnawati menilai unsur penggelapan yang dituduhkan kepada Teddy Pardiyana tidak benar. Simak ulasannya di kabar artis kali ini.

Teddy mantan suami Lina Jubaedah yang kini jadi tersangka itu mengaku menjual mobil untuk membayar utang yang bersangkutan. “Kijang Innova itu atas nama almarhumah. Jadi ketika almarhumah meninggal, Pak Teddy menjual untuk membayar utang almarhumah,” jelas Wati Tresnawati.

Baca Juga: Sule Buka Suara Soal Isu Perselingkuhan dan Nasib Rumah Tangganya

Wati Tresnawati kemudian menerangkan bahwa Lina Jubaedah masih punya utang cukup besar setelah meninggal dunia. Sehingga Teddy Pardiyana terpaksa menjual mobil untuk membayar utang sang istri.

“Kurang lebih Rp 150 juta. Dari penjualan mobil Kijang Innova itu dapat Rp120 juta,” tutur Wati Tresnawati.

Baca Juga: Sebagai Anak Putri Delina Akui Tidak Dekat dengan Sule

Sebelumnya diberitakan, Teddy Pardiyana resmi jadi tersangka atas dugaan penggelapan yang dilaporkan Rizky Febian ke Polda Jawa Barat pada Maret 2021.  Anak Sule itu juga melaporkan Teddy atas penggelapan aset senilai total Rp5 miliar.

“Laporan Maret 2021, naik sidik Juni 2021, ini baru saja menetapkan tersangka di bulan sekarang, Agustus 2022,” kata Wati Tresnawati.

Jadi tersangka mantan suami Lina, Teddy Pardiyana, mengaku menyesal menjual mobil tersebut.  “Reaksi Pak Teddy lebih ke penyesalan kok dia awalnya berniat baik untuk melunasi utang almarhumah kok dianggap buruk?  Ini kok jadi bumerang bagi diri sendiri. Ada penyesalan dari Pak Teddy seperti itu,” tuturnya.

Baca Juga: Tak Ada Racun, Ini Sederet Penyakit di Tubuh Lina Mantan Istri Sule

Meski begitu, ada beberapa poin laporan Rizky Febian terhadap Teddy Pardiyana yang tidak terbukti oleh penyidik Polda Jawa Barat.  Di antaranya yang berkaitan dengan dugaan penggelapan aset senilai total Rp5 miliar hingga satu unit rumah indekos di Bandung, Jawa Barat.

“Yang Rp 5 miliar sama tempat indekos tidak ada buktinya,” ucap Wati Tresnawati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya