SOLOPOS.COM - Curahan Hati Perempuan (twitter.com)

Teguran KPI dilayangkan kepada program Curahan Hati Perempuan Trans TV lantaran mengangkat topik poliandri.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memberi peringatan kepada program Curahan Hati Perempuan Trans TV lantaran dianggap tidak memperhatikan perlindungan anak-anak dan remaja.  

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Peringataan ini diambil KPI berdasarkan kewenangan, tugas, dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis. KPI menilai program Curahan Hati Perempuan yang tayang di Trans TV pada 25 Agustus 2015 pukul 07.22 WIB telah melanggar ketentuan.

Sebagaimana dilansir situs Kpi.go.id, Selasa (15/9/2015), tayangan Curahan Hati Perempuan dianggap tidak memperhatikan perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.

Program tersebut menyajikan perbincangan tentang poliandri dengan menghadirkan narasumber dua orang wanita yang memiliki beberapa suami. KPI Pusat mengingatkan program siaran yang menyajikan tema-tema dewasa harus mematuhi ketentuan jam tayang dan klasifikasi D.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan kepada Trans TV untuk melakukan evaluasi internal atas program tersebut. Jika Trans TV ingin menayangkan perbincangan dengan tema-tema tersebut wajib mematuhi ketentuan jam tayang dewasa (D) yakni pukul 22.00 – 03.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya