SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Kpi.go.id)

Teguran KPI dilayangkan KPI kepada Indosiar saat menyelenggarakan acara puncak ulang tahun ke-21.

Solopos.com, SOLO – Puncak peringatan ulang tahun ke-21 Indosiar mendapat peringatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Penyebabnya, Indosiar dinilai tidak memperhatikan norma kesopanan dan perlindungan remaja dengan menampilkan Agnez Mo mengenakan pakaian transparan.

Promosi Meniti Jalan Terakhir menuju Paris

KPI Pusat memberikan peringatan kepada Indosiar berdasarkan kewenangan, tugas, dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) serta pengaduan masyarakat.

KPI menilai program siaran Konser Raya 21 Indosiar Untuk Indonesia yang ditayangkan oleh pada 11 Januari 2016 pukul 20.26 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan serta perlindungan remaja sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.

Program tersebut menampilkan Agnes Mo dengan mengenakan pakaian transparan yang mengekspos bagian tubuhnya. KPI Pusat sebagaimana dirilis dalam situs resminya, Selasa (19/1/2016), menilai muatan tersebut tidak tepat untuk ditayangkan dengan pertimbangan norma dan budaya yang berlaku masyarakat Indonesia.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan kepada Indosiar agar melakukan evaluasi internal atas program ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya