Entertainment
Rabu, 20 Januari 2016 - 16:45 WIB

TEGURAN KPI : Kostum Transparan Agnez Mo di Ultah Indosiar Berujung Peringatan KPI

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Kpi.go.id)

Teguran KPI dilayangkan KPI kepada Indosiar saat menyelenggarakan acara puncak ulang tahun ke-21.

Solopos.com, SOLO – Puncak peringatan ulang tahun ke-21 Indosiar mendapat peringatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Penyebabnya, Indosiar dinilai tidak memperhatikan norma kesopanan dan perlindungan remaja dengan menampilkan Agnez Mo mengenakan pakaian transparan.

Advertisement

KPI Pusat memberikan peringatan kepada Indosiar berdasarkan kewenangan, tugas, dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) serta pengaduan masyarakat.

KPI menilai program siaran Konser Raya 21 Indosiar Untuk Indonesia yang ditayangkan oleh pada 11 Januari 2016 pukul 20.26 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan serta perlindungan remaja sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.

Program tersebut menampilkan Agnes Mo dengan mengenakan pakaian transparan yang mengekspos bagian tubuhnya. KPI Pusat sebagaimana dirilis dalam situs resminya, Selasa (19/1/2016), menilai muatan tersebut tidak tepat untuk ditayangkan dengan pertimbangan norma dan budaya yang berlaku masyarakat Indonesia.

Advertisement

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan kepada Indosiar agar melakukan evaluasi internal atas program ini.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif