SOLOPOS.COM - Logo KPI

Teguran KPI dilayangkan kepada delapan stasiun televisi swasta.

Solopos.com, JAKARTA – Sejak mengeluarkan surat edaran Nomor 810/K/KPI/08/15 tentang kewajiban menyiarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Lagu Wajib Nasional, KPI terus melakukan pantauan. Dari hasil pengamatan, KPI menemukan delapan stasiun televisi yang tidak menyiarkan lagu wajib nasional.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Kedelapan stasiun televisi tersebut meliputi, ANTV, Global TV, Inews TV, Indosiar, Kompas TV, Metro TV, SCTV, Trans TV. Karena tak menayangkan lagu wajib nasional, stasiun televisi tersebut  mendapatkan peringatan dari KPI.

KPI Pusat memberikan peringatan agar televisi tersebut mematuhi ketentuan Pasal 38 P3 KPI Tahun 2012 dan Pasal 54 SPS KPI Tahun 2012, dengan menyiarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu wajib nasional sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) pada 21 Agustus 2015, melalui surat edaran Nomor 810/K/KPI/08/15 mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk melaksanakan kewajiban menyiarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu wajib nasional sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI Tahun 2012 Pasal 38 dan Standar Program Siaran (SPS) KPI Tahun 2012 Pasal 54.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya