SOLOPOS.COM - Serial Cinta di Musim Cherry (Kirazmevsimizle.com)

Teguran KPI dilayangkan kepada Cinta di Musim Cerry lantaran menayangkan adegan ciuman.

Solopos.com, SOLO – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran ke drama serial Turki Cinta di Musim Cerry. KPI menilai serial tersebut melanggar UU No.32 Tahun 2002 lantaran menampilkan adegan ciuman bibir.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Program Cinta di Musim Cerry yang ditayangkan stasiun Trans TV pada tanggal 11 September 2015 pukul 12.42 WIB tersebut menampilkan adegan ciuman bibir antara seorang pria dan wanita. Tayangan dengan muatan demikian dilarang ditampilkan pada setiap program siaran. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak-anak dan remaja, ketentuan pelarangan menampilkan adegan ciuman bibir, serta penggolongan program siaran.

KPI Pusat sebagaimana diberitakan dalam situs resminya pekan lalu, memutuskan program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (1), Pasal 18 huruf g, dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

KPI meminta Trans TV segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya