SOLOPOS.COM - Anak Jalanan (rcti.tv)

Teguran KPI dilayangkan kepada Anak Jalanan RCTI.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI) Pusat melayangkan surat teguran kepada sinetron Anak Jalanan RCTI. KPI menilai sinetron yang tengah naik daun itu telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Promosi Mi Instan Witan Sulaeman

KPI menjatuhkan teguran itu berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis. Hasilnya, KPI menilai Anak Jalanan yang ditayangkan oleh RCTI pada tanggal 22 Januari 2016 pukul 19.28 WIB melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Program tersebut menayangkan adegan dua orang pria yang melakukan freestyle menggunakan motor. Selain itu, ada juga adegan kejar-kejaran antara tiga orang pria yang menggunakan motor dengan kecepatan tinggi di jalan raya.

KPI Pusat seperti tertulis di situs Kpi.go.id, Jumat (12/2/2016), menilai muatan demikian dapat memberikan dampak negatif dan berpotensi ditiru oleh khalayak yang menonton khususnya remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan remaja dan penggolongan program siaran. Selain itu, pada 27 Januari 2016 pukul 19.13 WIB KPI juga menemukan adegan perkelahian secara eksplisit yang dilakukan oleh sekelompok pria.

Berdasarkan catatan KPI Pusat, program Anak Jalanan telah mendapatkan Surat Teguran Tertulis Nomor 24/K/KPI/01/16 tertanggal 11 Januari 2016. KPI akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap program tersebut, jika masih ditemukan pelanggaran di kemudian hari, KPI akan meningkatkan sanksi sesuai dengan Pasal 75 SPS KPI Tahun 2012.

KPI juga mengingatkan Anak Jalanan telah mendapat banyak keluhan masyarakat baik dari organisasi, instansi, dan orang tua yang mengkhawatirkan dampak tayangan tersebut terhadap perilaku anak-anak dan remaja.

KPI meminta Anak Jalanan melakukan evaluasi internal agar tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya