Entertainment
Kamis, 6 Oktober 2016 - 08:50 WIB

Terancam Bangkrut, Saipul Jamil Buka Warung Kopi di Lapas

Redaksi Solopos.com  /  Haryo Prabancono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Saipul Jamil (Detik.com)

Saipul Jamil kesulitan keuangan dan membuka warung kopi.

Solopos.com, JAKARTA — Rumor tentang krisis keuangan kembali menerpa sosok Saipul Jamil. Sejak diterpa kasus pelecehan seksual dengan DS, duda Virginia Anggraeni tersebut, memang harus mengeluarkan banyak uang untuk menyelesaikan kasusnya.

Advertisement

Kini, kondisi finansial Saipul Jamil disebut-sebut mulai memburuk. Ia bahkan sampai harus membuka warung kopi di dalam Lapas Kelas I, Cipinang, Jakarta, guna menyambung hidup.

Seperti dikutip Solopos.com dari Okezone, Rabu (5/10/2016), rumor mengenai bisnis warung kopi yang dijalankan Saipul Jamil tersebut, dibenarkan oleh sang kuasa hukum, Tito Hananta Kusuma.

“Iya, betul, tapi itu join ya, dengan teman-teman komunitas, dengan pengurus komunitas, terus dengan ketuanya komunitas, namanya bang Rino. Jadi, dia itu join dengan beberapa orang, yang dikoordinasi sama bang Rino, dan bang Ipul diminta untuk jadi salah satu aktivis lah istilahnya,” tuturnya.

Advertisement

Meski membenarkan rumor tersebut, Tito enggan memberikan komentar terkait tujuan Saipul Jamil membuka warung kopi, yang disebut-sebut memang digunakan untuk menambah pemasukan. “Iya pokoknya buat hal positif lah,” ujar Tito.

Sebelummya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah memutuskan untuk menerima banding dari pihak DS, atas hasil putusan PN Jakarta Utara yang memvonis pendangdut Saipul Jamil dengan hukuman tiga tahun penjara.

Dari hasil banding tersebut, hukuman tiga tahun penjara yang semula didapat Saipul Jamil, berubah menjadi lima tahun. Hal itu terungkap lewat pernyataan kuasa hukum DS, Osner Johnson Sianipar, saat ditemui di Reskrimum Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (4/10/2016).

Advertisement

“Pengadilan Tinggi melalui Majelis Hakim tidak menerima hasil putusan PN Jakarta Utara. Jadi, (hukuman pidana) ditambah dua tahun, karena UU Perlindungan Anak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Osner juga menjelaskan bahwa vonis tersebut telah dijatuhkan terhadap Saipul Jamil per tanggal 20 Agustus 2016 lalu. Seiring dengan penambahan masa tahanan Saipul Jamil, pihak keluarga DS pun menyambut positif hasil keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.

Kepada Osner, mereka mengaku bahagia dengan tercapainya keadilan seperti yang mereka harapkan. “Pengadilan Tinggi sudah memutuskan lima tahun sejak 20 Agustus. DS bersyukur, dan keluarga bahagia,” pungkas Osner.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif