Entertainment
Sabtu, 3 Agustus 2019 - 13:30 WIB

Terbukti Langgar Hak Cipta, Katy Perry Denda Rp39,8 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Setelah pengadilan memutuskan lagu Dark Horse yang dinyanyikan oleh Katy Perry melanggar hak cipta lagu rap milik Marcus Gray atau yang kerap disapa Flame, Kamis (29/7/2019), Katy Perry harus membayar ganti rugi sebesar US$2,8 juta atau sekitar Rp39,8 miliar.

Dark Horse merupakan lagu milik penyanyi asal Amerika, Katy Perry, yang dirilis pada September 2013 dan dimasukkan dalam album ketiganya, Prism. Lagu ini juga telah mendapatkan penghargaan MTV Music Awards dan American Music Awards 2014 lalu.

Advertisement

Dilansir dari The New York Times, Sabtu (3/8/2019), keputusan juri mengharuskan Katy Perry membayar 22,5% keuntungan dari Dark Horse yang pernah menduduki posisi pertama di 100 Billboard selama empat pekan tersebut.

Sebenarnya Michael A. Kahn, pengacara Gray telah mengajukan gugatan lima tahun lalu namun belum ada tindakan.

“Kita telah melewati jalan yang panjang dan sulit, kini keadilan berpihak kepada kita setelah lima tahun mengajukan gugatan untuk pelanggaran hak cipta,” ujar Michael A. Kahn.

Advertisement

Pengacara dari Katy Perry sempat menyangkal anggapan pihak Gray yang menyebut lagu Dark Horse adalah hasil jiplakan.

“Tidak ada pendaftaran hak cipta untuk tempo itu sendiri, yang berarti tidak ada klaim untuk pelanggaran hak cipta,” ujar Christine Lepera, pengacara Katy Perry.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif