AKBP Ahmad Fanani membenarkan penangkapan artis sinetron sekaligus penyanyi, Rizal Djibran.
Solopos.com, JAKARTA – Bintang sinetron Rizal Djibran diringkus Bareskrim Polri Jakarta Timur di kediamannya di Grand Wisata Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu, 21 Februari 2018. Pria berusia 40 tahun tersebut ditangkap pihak kepolisian lantaran memiliki sabu sebanyak 0,66 gram.
Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Ahmad Fanani membenarkan penangkapan artis sinetron sekaligus penyanyi, Rizal Djibran oleh Bareskrim Mabes Polri, atas penyalahgunaan narkoba.
“Iya benar, sudah langsung ditangani oleh dittipidnarkoba Bareskrim Porri,” katanya seperti dilansir Okezone, Jum’at (23/2/2018).
Rizal Djibran ditangkap Subdit V Bareskrim Polri di kediamannya di Sunrise Paradise Blok AD 1 nomor 5 Grand Wisata RT 01 RW 19, Kelurahan Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dugaan keterlibatan pria lajang berumur 40 tahun itu dalam hal penyalahgunaan narkoba, sudah terendus pihak kepolisian sebulan lalu, saat melakukan penyelidikan peredaran narkoba di wilayah hukum Bekasi dan sekitarnya.
Pria yang sempat dikabarkan dekat dengan penyanyi dangdut senior, Rita Sugiarto itu, kini masih diperiksa secara intensif oleh pihak Mabes Polri, guna penyelidikan lebih lanjut.