Entertainment
Sabtu, 17 Agustus 2019 - 13:00 WIB

Tersandung Kasus Penipuan, Ashanty Terancam 4 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Artis Ashanty terancam empat tahun penjara setelah dilaporkan atas dugaan penipuan. Laporan tersebut dilayangkan Martin Pratiwi ke Polda Metro Jaya, 20 Juli 2019 lalu. Dalam laporan itu, Ashanty terancam hukuman empat tajun penjara.

Dikutip dari Suara.com, Sabtu (17/8/2019), Martin Pratiwi melaporkan Ashanty terkait kasus penggelapan yang tertuang dalam berkas nomor LP/4393/VII/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Dalam surat laporan itu, Ashanty dijerat dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atas dugaan penipuan atau penggelapan.

Advertisement

Ini bukan kali pertama Ashanty tersandung masalah hukum. Diberitakan Solopos.com sebelumnya, istri musisi Anang Hermansyah itu didugat secara perdata oleh Martin Pratiwi di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Gugatan ini dilayangkan lantaran Ashanty dinilai ingkar janji dan melanggar kontrak kerja sama bisnis kosmetik.

Tak tanggung-tanggung, Martin Pratiwi menggugat Ashanty senilai Rp9,4 miliar. Gugatan Martin didaftarkan pada 26 Juni 2019 di Pengadilan Negeri Tangerang. Sementara nomor perkaranya tertulis 553/Pdt.G/2019/PN Tng.

Martin Pratiwi adalah direktur CV Pratiwi Aesthetic Care. Perusahaan yang memproduksi kosmetik bermerek Ashanty Beauty Care itu beralamat di jalan Perum Supriyadi Graha Timur, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif