Entertainment
Selasa, 29 Desember 2020 - 17:39 WIB

Tersangka Kasus Video Seks, Gisel Terancam 12 Tahun Penjara

Chelin Indra Sushmita  /  Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gisella Anastasia. (Instagram/@gisel_la)

Solopos.com, JAKARTA – Artis Gisella Anastasia atau yang akrab disapa Gisel terancam hukuman 12 tahun penjara akibat skandal video seks yang menjeratnya.

Gisel dijerat pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Advertisement

"Nantinya akan kita panggil. Makanya tindak lanjut ke depan rencana adalah paling rendah adalah enam bulan dan paling lama adalah 12 tahun ya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers seperti dilansir Detik.com, Selasa (29/12/2020).

Gisel Akui Video Seks, Jadi Tersangka Deh

Advertisement

Gisel Akui Video Seks, Jadi Tersangka Deh

Adapun pasal 4 ayat 1 UU Pornografi berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

Advertisement

b. kekerasan seksual;

c. masturbasi atau onani;

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

Advertisement

e. alat kelamin; atau

f. pornografi anak.

Terkuak! Ini Pria "Teman Main" Gisel di Video Seks

Advertisement

Sementara padal 8 UU yang sama berbunyi:

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Sedangkan pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 mengatur tentang ketentuan pidana.

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah).

Diberitakan sebelumnya, Gisel mengakui wanita dalam video seks tersebut bukanlah orang lain, melainkan dirinya sendiri. Pernyataan itu disampaikan saat dia diperiksa sebagai saksi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif