SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta –-Cut Tary ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video porno yang melibatkan Ariel juga Luna Maya. Namun Tari mengaku yakin tak bersalah dengan tiga alasan berikut.

Ditemui di kantornya, gedung Summitmas, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (21/7), pengacara Tari, Hotman Paris membeberkan semuanya. Ia yakin Tary tidak bersalah dengan tiga alasan yang diungkapkannya.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Pertama
Cut Tary dijerat pasal 282 KUHP. Yang dititikberatkan itu penyebarannya dan Cut Tari terbukti tidak menyebarkan.

Kedua
Pasal 34 mengacu pada 8 perihal dia sebagai model dan setuju untuk disebarkan. Dan (kenyataannya) Cut Tari tidak merasa sebagai model dan itu hubungan yang alamiah. Tary tidak merasa sebagai model.

Ketiga

Lalu pasal UU Pornografi 2008, sedangkan dia merekam adegan itu pada 2006 itu. Maka dia berhak mengajukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dan berhak bebas total.

Atas dasar tersebut, Hotman yakin Tari tidak bersalah. Kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara kejaksaan menentukan tanggal sidang, polisi terus menyelidiki penyebar dan pembuat video tersebut.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya