Entertainment
Selasa, 2 Juli 2019 - 01:10 WIB

Tolak Pembelaan Steve Emmanuel, Jaksa Tetap Tuntut 13 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan Steve Emmanuel atas kasus penyalahgunaan narkoba. Menurut JPU, alasan yang diajukan Steve tidak bisa dijadikan dasar meringankan hukuman.

“Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa alasan yang dikemukakan penasehat hukum terdakwa (Steve Emmanuel) dalam nota pembelaan atau pleidoi bukan merupakan alasan yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti,” ujar JPU Rinaldy Restayuda dalam sidang lanjutan Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dilansir Suara.com, Senin (1/7/2019).

Advertisement

Ditambah lagi, JPU merasa saksi yang dihadirkan di persidangan sudah cukup untuk membuktikan Steve Emmanuel bersalah. “Kami penuntut umum berpendapat bahwa seluruh saksi yang telah kami ajukan dan kami hadirkan ke dalam persidangan telah cukup membuktikan perbuatan terdakwa,” kata JPU Rinaldy lagi.

Dari situ, JPU pun menyatakan tetap pada tuntutan yang mereka ajukan. Seperti diketahui, JPU sebelumnya menuntut Steve Emmanuel dengan pidana penjara 13 tahun serta denda Rp1 miliar.

“Perkenankanlah kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menyatakan pendiriannya yaitu tetap pada tuntutan kami yang telah kami bacakan pada 17 Juni 2019, tanpa ada revisi atau tambahan atau perubahan,” tandas JPU Rinaldy.

Advertisement

Dengan sudah digelarnya tanggapan JPU terhadap nota pembelaan Steve Emmanuel, agenda sidang berlanjut ke tanggapan pihak sang pesinetron atas penolakan tersebut. Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 8 Juli 2019.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif