Entertainment
Rabu, 27 April 2022 - 22:25 WIB

Tri Suaka dan Zidan Digugat Erwin Agam, Nilainya Rp10 Miliar

Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tri Suaka dan Zinidin Zidan. (Tangkapan layar Youtube Dunia Manji)

Solopos.com, SOLO-Penyanyi spesialis cover lagu, Tri Suaka dan Zinidin Zidan, digugat pencipta lagu Erwin Agam senilai Rp10 miliar.  Pasalnya, Erwin Agam merasa dirugikan dengan tindakan kedua penyanyi  yang meng-cover lagu tanpa izin tersebut.

Lalu mengapa nilainya sangat fantastis? Simak ulasannya di kabar artis kali ini.  “Di dalam UU Hak Cipta, mereka yang memakai lagu tanpa izin disebutkan pelaku pembajakan,” ujar kuasa hukum Erwin Agam, Arianto, seperti dikutip dari Cumicumi pada Rabu (27/4/2022).

Advertisement

Tri Suaka dan Zinidin Zidan digugat Rp10 miliar  lantaran mereka meng-cover lagu karya Erwin Agam tanpa seizin si penciptanya. Sehingga menurut Arianto hal ini termasuk pembajakan.

“Jadi Bang Erwin ini adalah salah satu pencipta lagu yang hits di 2021, lebih hits dari pada yang lain. Ternyata memang namanya pencipta atau pemilik karya seni biasanya kan senang kalau lagunya itu booming,” ungkap  Arianto.

Advertisement

“Jadi Bang Erwin ini adalah salah satu pencipta lagu yang hits di 2021, lebih hits dari pada yang lain. Ternyata memang namanya pencipta atau pemilik karya seni biasanya kan senang kalau lagunya itu booming,” ungkap  Arianto.

Baca Juga: Cover Lagu Orang Lain, Royalti Tri Suaka Dibahas Warganet

“Ternyata di pertengahan jalan banyak yang meng-cover. Setiap yang cover biasanya melakukan kerjasama, rata-rata minta izin ke Bang Erwin. Ada beberapa yang tidak minta izin, contohnya Tri Suaka dan beberapa orang yang tidak meminta izin,” tambahnya.

Advertisement

“Tetapi tetap diberikan kesempatan oleh tim Erwin Agam via email, DM, ternyata setelah di DM tidak ditanggapi. Sudah sampai beberapa waktu nanya itu, tapi tidak ditanggapi sampai sekarang,” beber Arianto.

Tri Suaka dan Zidan digugat Erwin Agam dengan nilai denda mencapai Rp10 miliar. Hal ini lantaran ada 10 lagu yang di-cover oleh Tri Suaka dan Zinidin Zidan. “Kalau untuk melakukan gugatan perdata, kami meminta ganti rugi kerugian materil Rp10 miliar dari 10 lagu yang di-upload dengan viewer-nya 1 juta sampai 15 juta,” katanya.

Baca Juga: Bukan Andika Kangen Band yang Somasi Tri Suaka, Melainkan Pihak Ini

Advertisement

Langkah hukum ini mendapatkan respons positif warganet. “Semoga dgn kejadian ini para musisi original kembali berjaya , bukan justru tergeser oleh pengcover,” tulis warganet di kanal Youtube Cumicumi.

“Yang saya heran apa mereka gak mengerti akan semua undang-undang ini.  Saya sebagai cretaor mancing saja cukup geram jika video² saya di curi dan di reupload orang lain. Mencari keuntungan dari keringat orang lain,” timpal warganet lainnya.

“Siap2 aja buat para pengcover. Berkarya sendiri yah kalian bagus2 kok suaranya,” tulis warganet lainnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif