SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bandung–Ariel terbukti bersalah dan divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso terkait kasus video pornonya. Usai vonis dibacakan, Ariel sempat mengucapkan terima kasih dan tersenyum.

“Terima kasih,” ujar Ariel usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (31/1).

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk Ariel mengajukan banding atas vonis tersebut. Selain hukuman penjara, pelantun ‘Walau Habis Terang’ itu juga didenda sebesar Rp 250 juta.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Ariel lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ariel dituntut lima tahun penjara dengan tuduhan turut membantu penyebaran video pornonya yang diduga dilakukan bersama Luna Maya dan Cut Tari.

Kekasih Luna Maya itu didakwa dengan pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 KUHP. Selama sidang berlangsung, ribuan pendemo masih melakukan aksinya di luar PN Bandung. Sebanyak 1000 personel kepolisian diturunkan untuk mengamankan sidang Ariel.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya