“Terima kasih,” ujar Ariel usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (31/1).
Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk Ariel mengajukan banding atas vonis tersebut. Selain hukuman penjara, pelantun ‘Walau Habis Terang’ itu juga didenda sebesar Rp 250 juta.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Ariel lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ariel dituntut lima tahun penjara dengan tuduhan turut membantu penyebaran video pornonya yang diduga dilakukan bersama Luna Maya dan Cut Tari.
Kekasih Luna Maya itu didakwa dengan pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 KUHP. Selama sidang berlangsung, ribuan pendemo masih melakukan aksinya di luar PN Bandung. Sebanyak 1000 personel kepolisian diturunkan untuk mengamankan sidang Ariel.
dtc/tiw