SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Jika disahkan, UU Perfilman akan meproteksi industri perfilman nasional dari serbuan film-film asing, termasuk film-film Hollywood. Bioskop wajib menayangkan film nasional sekurang-kurangnya 60 persen dari seluruh jam pertunjukan film selama 6 bulan berturut-turut.

Demikian disampaikan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik usai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9). Rapat memutuskan RUU tentang Perfilman dibawa ke Rapat Paripurna 8 September besok untuk disahkan menjadi undang-undang.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

“Kita harus jaga, orang Indonesia harus cinta terhadap negerinya. Itu namanya cinta negara,” kata Jero Wacik.

UU perfilman nantinya juga akan  mewajibkan pelaku usaha bioskop melaporkan kepada Menbudpar secara berkala jumlah penonton setiap judul film yang ditayangkan. Dan Menbudpar pun wajib mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat secara berkala.

Menurut Wacik, proteksi tidak akan mengendorkan kualitas film nasional karena kurangnya kompetesi dengan film-film asing. Alasannya, meski sudah tergolong baik, industri perfilman nasional masih dalam tahap belajar.

“Jangan dibiarkan semua (film) masuk, terus kita mati. Salah kita. Kamu berani di-head-head semua? Sekarang belajar dulu,” kata Wacik menjawab pertanyaan wartawan kenapa film nasional dan asing tidak dipersaingkan secara bebas untuk memicu kualitas.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya