SOLOPOS.COM - Denny Sumargo. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO-Aktor Denny Sumargo telah melaporkan mantan manajernya, DA, ke Polda Metro Jaya atas kasus tindak pemalsuan dan penggelapan uang pada Rabu (29/9/2021). Perbuatan sang manajer itu membuat Densu, sapaan akrabnya, mengalami kerugian hingga Rp739 juta.

DA kini menghilang dan telah memblokir media sosial hingga memutus komunikasi dengan Denny Sumargo. Sebelumnya, ia telah mengembalikan uang Rp500 juta dan tersisa Rp739 juta.

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

“Ada dana yang dikembalikan tapi tidak semuanya gitu jadi masih ada yang tersisa, nominalnya hampir Rp500 juta dia transfer dari akun pribadi dia di Bandung,” kata Denny Sumargo seperti dikutip dari suara.com, Kamis (30/9/2021).

Pebasket kondang ini menambahkan, Rp500 juta itu merupakan honor dari klien yang disembunyikan tanpa sepengetahuannya. DA beralasan klien Denny Sumargo belum bisa melakukan pembayaran lantaran terkendala pandemi.

Baca Juga: Arti Mimpi Melahirkan Bayi, Pertanda Akan Mendapatkan Apa?

“Iya jadi dana yang dikembalikan itu termasuk uang saya yang ditahan dari klien jadi satu ada nilai yang tidak jujur ke dua uang saya yang dilaporkan ke saya masih ditahan,” katanya.

“Mengakunya klien lagi pandemi jadi pembayaran telat jadi dia saat mediasi itu dia mengembalikan dan membayar kan sisa uang yang klien bayarkan. Jadi kalau dihitung-hitung masih banyak jumlah yang harus dia bayarkan,” ujarnya lagi.

Sementara kuasa hukum Denny Sumargo, Mohamad Anwar, menjelaskan

Mohamad Anwar menjelaskan, DA telah bekerja selama 10 tahun dengan Denny Sumargo. Sayangnya, kepercayaan yang diberikan dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.

Baca Juga: Pernah Jadi Tontonan Wajib, Begini Proses Produksi Film G30S/PKI

“Manajernya yang sudah 10 tahun bersama. DA, modus penggelapan dan juga ada pemalsuan surat,” katanya.

“Jadi sudah kita laporkan kemarin, klien saya sendiri langsung melaporkan didampingi saya,” kata  Mohamad Anwar di Meruya, Jakarta Barat, Senin (30/9/2021).

“Kerugian yang dialami klien kami secara materil kurang lebih sebesar Rp 739 juta,” ujarnya lagi.

Menurut Anwar, DA secara sengaja mengatasnamakan Densu Management dan tak melaporkan pembayaran dari rekan kerja Denny Sumargo secara penuh.

“Dia tidak secara transparan melaporkan kontrak-kontrak yang telah dilakukan oleh manajer tersebut. Dan tidak juga menyampaikan secara sebenarnya nilai kontraknya. Jadi kalau nilai kontraknya 10 dia laporkan separuhnya,” katanya.

“Kemudian dia menggunakan invoice atas nama Densu Management yang satunya tidak seizin, artinya memalsukan. Yang menjadi persoalan lain ini, talent-talent lain itu dikoordinir dan dijual dengan atas nama Densu Management,” katanya lagi.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya