SOLOPOS.COM - Yadi Sembako (Tangkapan layar YouTube MOP Channel)

Solopos.com, SOLO-Yadi Sembako tersandung kasus dugaan penipuan cek kosong Rp198 juta. Ia dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan oleh pemilik event organizer (EO) bernama Muhammad Adri Permana. Simak ulasannya di kabar artis kali ini.

Adri, demikian ia disapa, membeberkan kronologi dugaan kasus penipuan yang melibatkan Yadi Sembako. Ini bermula dari kerja sama event launching PT Gudang Artis yang menempatkan sang komedian sebagai Direktur.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

“Saya dan Bang Yadi Sembako saat itu sepakat untuk melakukan satu kegiatan yaitu launching-nya perusahaan mereka. Itu kegiatannya di tanggal 26 Agustus dan memang kami membuat kesepakatan kontrak kerja bahwa H-1 akan dilakukan pembayaran,” katanya dikutip dari video konferensi yang dimuat di kanal YouTube Intens Investigasi pada Rabu (20/9/2023).

Adri membeberkan pada H-1, Yadi Sembako memberi cek. Setelah dicek pada 28 Agustus 2023 (tanggal batas akhir pembayaran), ternyata cek kosong. Kejanggalan ini membuat Adri dan tim bergerak hingga melayangkan somasi tapi hasilnya nihil.

Muhammad Adri Permana tak tinggal diam. Bersama tim, ia rajin menanyakan ikhwal kapan akan melunasi tagihan.  “Di kontrak tersebut sudah jelas bahwa sampai dengan tanggal 28 Agustus tidak ada pembayaran, kami sudah somasi, kami juga sudah memberikan waktu kurang lebih hampir 3 minggu,” ujar Muhammad Adri Permana.

Hampir sebulan berlalu, tak ada titik terang terkait pembayaran tagihan Rp198 juta. Akhirnya, ia menempuh jalur hukum. Yadi Sembako dituding tak punya niat baik menyelesaikan masalah ini dan banyak alasan.

“Tidak ada niat baik. Secara kontakan masih, tapi tidak ada kejelasan pembayaran. Alasannya banyak hal-lah. Alasannya banyak hal. Dan yang paling utama di sini adalah komisarisnya, Gus Anom. Karena beliau yang memerintahkan keseluruhan kegiatan tersebut,” imbuhnya.

Muhammad Adri Permana membongkar kronologi dugaan kasus penipuan Yadi Sembako pakai cek kosong  itu didampingi kuasa hukumnya, Muara Karta. Ia mempolisikan bintang film Tali Pocong Perawan dan Suster Keramas dengan alasan kuat.

“Direktur di perusahaan tersebut yaitu Pak Suryadi alias Yadi Sembako. Saya MOU, kontraknya yang menandatangani adalah Pak Suryadi,” terang Adri lalu menambahkan, “Total kerugian yang nyata Rp198 juta. Itu baru kerugian nyatanya.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya