SOLOPOS.COM - google.image

Jakarta— Hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN), urine Yoyo positif mengandung zat obat-obatan terlarang. Ia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tes urine positif, status Yoyo sebagai pemakai,” ujar pengacara Yoyo, Noni T Purbaningrum  saat ditanya soal status kliennya di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (28/2/2011).

“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka) semalam,” tambahnya.

Yoyo ditangkap Minggu (27/2/2011) dini hari di Apartemen Sudirman Park, Jakarta Selatan dengan barang bukti shabu-shabu seberat 0,5 gram. Namun belakangan Noni menyebut barang bukti Yoyo hanya 0,2 gram.

detik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya