Jakarta— Hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN), urine Yoyo positif mengandung zat obat-obatan terlarang. Ia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tes urine positif, status Yoyo sebagai pemakai,” ujar pengacara Yoyo, Noni T Purbaningrum saat ditanya soal status kliennya di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (28/2/2011).
“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka) semalam,” tambahnya.
Yoyo ditangkap Minggu (27/2/2011) dini hari di Apartemen Sudirman Park, Jakarta Selatan dengan barang bukti shabu-shabu seberat 0,5 gram. Namun belakangan Noni menyebut barang bukti Yoyo hanya 0,2 gram.
detik.com