SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Drummer band Padi, Yoyo ditangkap polisi karena kasus narkoba di Apartemen Sudirman Park, Jakarta Selatan, Minggu (27/2/2011) dini hari. Jika terbukti bersalah, mantan suami Rossa itu bisa diancam hukuman 12 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan oleh Kanit II Satuan Narkoba Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Siswandi di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Minggu. Ia mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih menjerat Yoyo dengan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya yaitu empat tahun sampai 12 tahun penjara.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

“Untuk sementara ini kami kenakan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009. Tapi kita lihat nanti pengembangannya,” ujar Kombes Pol Siswandi.

Dalam apartemen Yoyo, polisi menemukan barang bukti berupa shabu seberat 0,4 gram dan alat hisapnya. Kepada polisi, Yoyo mengaku sudah menggunakan shabu miliknya sebanyak 0,1 gram.

Sampai saat ini, Yoyo masih menjalani pemeriksaan di Gedung BNN. Polisi pun kini memburu Mr X yang diduga sebagai kurir shabu-shabu untuk Yoyo dan beberapa artis lain.

(dtc/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya