Entertainment
Sabtu, 9 Maret 2019 - 09:10 WIB

Zul Zivilia Diduga Terkait Jaringan Pengedar Narkoba

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah apartemen kawasan Jakarta Utara, Kamis (28/2/2019), diduga terlibat jaringan pengedar narkotika.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan penyidik menduga itu, karena saat diamankan aparat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, pelantun lagu Aishiteru itu tidak sendirian, melainkan bersama orang lainnya sedang menimbang dan memasukkannya ke dalam klip plastik kecil.

Advertisement

“Hasil tes urine menyatakan Z (Zul Zivilia) positif sabu. Tapi ada dugaan mereka bukan hanya pemakai tapi terlibat dalam jaringan pengedar karena itu tadi aktivitas saat penangkapan. Untuk Z, perannya menimbang narkoba dan memasukkannya ke dalam sejumlah plastik klip atau paket,” tutur Argo Yuwono sebagaimana dilansir Antara, Jumat (8/3/2019).

Selain itu, Zul Zivilia dan rekan-rekannya juga diduga turut serta mendistribusikan narkotika itu, namun kepolisian, kata Argo, masih mendalaminya.

Zul diketahui ditangkap pada Jumat (1/3/2019) pukul 16.30 WIB di Apartemen Gading River View City Home Kawasan MOI Tower San Fransisco Lantai 12 unit 1208 Jalan Boulevard Barat Raya Kelapa Gading, Jakarta Utara, bersama MH/Rian (26), HR/Andu (28) dan D (perempuan/26).

Advertisement

Bahkan, Polda Metro Jaya mengejar para tersangka yang masuk dalam jaringan ini hingga ke Palembang, Sumatera Selatan. Dari Palembang polisi menangkap dua orang di tempat berbeda.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif