Entertainment
Senin, 9 Desember 2019 - 20:21 WIB

Zul Zivilia Pasrah Dituntut Penjara Seumur Hidup

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Zul Zivilia (Suara.com)

Solopos.com, SOLO – Artis Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Tuntutan yang membuat istri Zul Zivilia histeris itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (9/12/2019).

Fedrik Adhar meminta majelis hakim memeriksa perkara dan memutuskan hukuman yang diajukan JPU. Zul Zivilia bersama tiga terdakwa lainnya dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Advertisement

"Terbukti bersalah secara sah mendukung melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 133 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar jaksa seperti dilansir Suara.com.

Sebagai informasi, Zul Zivilia didakwa tiga pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Zul Zivilia ditangkap di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, 28 Februari 2019. Dia ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 9,4 kilogram serta 24.000 butir pil ekstasi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif