SOLOPOS.COM - Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia. (Instagram @banimmulia)

Solopos.com, SOLO-Sejumlah spekulasi beredar seputar penyebab Lulu Tobing gugat cerai suaminya, Bani Maulana Mulia. Simak ulasannya di kabar artis kali ini.

Spekulasi tersebut antara lain mulai dari tidak adanya anak, kehadiran orang ketiga, hingga masalah ekonomi.  Spekulasi tersebut juga sampai ke telinga kuasa hukum Bani Maulana Mulia, Afrian Bondjol. Namun dia memastikan semua isu itu tidak benar.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

“Rumornya Mbak Lulu katanya tidak bisa memberikan keturunan,  katanya ada orang ketiga, ada isu ekonomi,
dapat saya sampaikan dan tegaskan pada kesempatan ini itu tidak benar. Hal itu tidak ada. Mengenai cerita-cerita yang berkembang di luar, itu enggak ada sama sekali,” tegasnya dikutip dari kanal YouTube Cumicumi pada Selasa (7/11/2023).

Jika Lulu Tobing ingin cerai, sebaliknya kliennya justru menginginkan rumah tangganya tetap utuh.  “Pak Bani Maulana masih tetap ingin mempertahankan biduk rumah tangganya. Pak Bani sebagai kepala keluarga tentu sangat berharap ya dia dapat mempertahankan biduk rumah tangganya,” tegasnya.

Menurutnya dalam berumah tangga tentu ada pasang surutnya. Ada masalah yang harus dihadapi, tinggal bagaimana menyikapi hal itu.

“Setiap keluarga pasti ada masalah, ada kondisi pasang dan surut. Tinggal bagaimana kita menyikapinya ya itu dia harapan daripada klien kami.  Dia masih sangat berharap dapat bersatu kembali tidak ada pisah di dalam rumah tangganya ya,” ujarnya.

Meski saat ini digugat cerai Lulu Tobing, menurut Afrian, kliennya masih tinggal bersama dan komunikasi masih berjalan dengan baik.  “Benar klien kami digugat cerai. Tapi komunikasi juga masih cukup lancar dan mereka masih tinggal di kediaman yang sama,” jelasnya.

Sementara pejabat Humas PA Jakarta Pusat, Haerudin, mengatakan berdasarkan hasil mediasi bahwa Bani Maulana sepakat memberikan tunjangan Rp50 juta selama proses perceraian kepada Lulu Tobing.

“Di dalam mediasi disebutkan ada kewajiban dari pihak tergugat untuk memberikan nafkah selama pemeriksaan perkara itu disepakati. Hanya itu yang disepakati nominalnya sekitar Rp50 juta, itu selama proses pemeriksaan perkara. Yang tidak disepakati adalah tentang dalil-dalil perceraiannya. Kalo tidak disepakati maka berlanjut perceraiannya,” jelasnya.

Sidang mediasi menurutnya hanya dihadiri tergugat Bani, sedangkan pihak penggugat diwakili kuasa hukumnya. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan secara elektronik.

“Sidang selanjutnya dilaksanakan secara elektronik jadi tidak hadir lagi di persidangan sampai masuk sidang pembuktian. Jadi untuk jawab menjawab jawaban dari pihak tergugat itu lewat elektronik, begitu juga replik dari pihak penggugat Lulu Tobing begitu juga untuk dupliknya. Pembuktian mereka bertemu lagi di persidangan untuk memeriksa bukti-bukti,” jelasnya.

Ini bukan kali pertama Lulu Tobing gugat cerai suami. Sebelumnya pada 2021 lalu dia juga pernah melakukan hal serupa namun akhirnya pasangan ini rujuk kembali.

Diketahui Lulu Tobing dan Bani menikah pada Agustus 2019. Pernikahan itu digelar secara tertutup di salah satu tempat. Salah satu orang yang sempat memberikan komentarnya saat itu mengenai pernikahan Lulu Tobing dan Bani adalah Happy Salma.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya